PROFIL SINGKAT PPID KOREM 162/WB
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Korem 162/WB membentuk sebuah Badan Publik mulai bulan Maret 2023 yang bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas pokok Korem 162/WB.
Adapun Badan Publik yang dimaksud yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Korem 162/WB yang berkewajiban untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional dengan susunan organisasi, dimana Pengarah dijabat oleh Danrem 162/WB, Penanggung Jawab dijabat oleh Kasrem 162/WB, Pengelola dijabat oleh Kapenrem 162/WB dan Penrem 162/WB sebagai PPID Korem 162/WB serta Pelaksanan PPID adalah satuan jajarannya.
Dengan terbentuknya PPID ini, maka pemohon informasi, dalam hal ini masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Korem 162/WB.