BIMA, NTB- Aksi pemberantasan Narkoba terus digencarkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima. Terbaru, melalui sinergi antara Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intel Kodim 1608/Bima, sebuah operasi penggerebekan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima
Operasi senyap yang digelar pada Kamis malam, 1 Mei 2025, pukul 20.00 hingga 22.30 WITA, menyasar area tambak yang disinyalir menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Keberhasilan operasi ini berawal dari aduan resah masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar tambak Desa Penapali.
Laporan tersebut dengan sigap ditindaklanjuti melalui jalur komando, mulai dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga Komandan Kodim (Dandim) 1608/Bima.
Perintah penindakan segera diteruskan kepada Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) untuk mengambil tindakan tegas.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto, S.H., dan Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto. Tim gabungan bergerak cepat dan taktis, disaksikan pula oleh Ketua RT 04/RW 02 dan Ketua RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali, sebagai bentuk transparansi operasi.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yaitu:
* Sumarlanda alias Boris (26), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
* Irawansyah (23), seorang asisten rias pengantin yang beralamat di Desa Naru, Kecamatan Woha.
* M. Jamir (25), yang juga berprofesi sebagai petani dan berasal dari Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Selain para pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
* 32 poket narkoba jenis sabu dengan berat total 38,68 gram.
* 5 buah dompet.
* 3 unit handphone berbagai merek.
* 4 tas ukuran sedang.
* 2 dompet emas kecil.
* Uang tunai sejumlah Rp1.390.000.
* 1 bungkus rokok Logis.
* 1 buah bong (alat hisap sabu).
* 3 buah korek api.
* 1 unit timbangan elektrik (diduga untuk menimbang narkoba).
* 4 sedotan yang diduga digunakan sebagai alat takar.
* 1 bilah pipa kaca (bagian dari alat hisap sabu).
* 1 set alat suntik.
* 1 unit gembok rumah.
* 1 bilah gunting kecil.
Setelah pengamanan di lokasi, para tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1608/Bima untuk menjalani proses pendalaman awal. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, ketiganya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua RT 04/RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran TNI. “Kami, warga Desa Penapali, sangat berterima kasih atas tindakan cepat dan tegas dari bapak-bapak TNI. Aktivitas peredaran narkoba di wilayah kami ini sudah sangat meresahkan.
Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di desa kami,” tuturnya dengan nada lega.
Komandan Kodim (Dandim) 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., membenarkan keberhasilan operasi penggerebekan tersebut. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen dan tanggung jawab moral bersama. “Kodim 1608/Bima tidak akan pernahUnderline: mengendorkanUnderline: komitmen dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Kami akan terus merespons dengan cepat setiap laporan dari masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Letkol Inf. Andi Lulianto.
Dengan keberhasilan operasi ini, Kodim 1608/Bima sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima. (Pendim1608)